PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-04-2016 Tahun 2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang...
Pasal 7
(1) Pengusaha Pabrik dapat menyatakan hari libur pabrik untuk waktu tertentu. (2) Pengusaha Pabrik yang menyatakan hari libur pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan surat pernyataan kepada Kepala Kantor sebelum hari libur pabrik dimaksud. (3) Dalam hal tanggal penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) bertepatan dengan hari libur pabrik, Pengusaha Pabrik wajib menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat dalam bentuk tulisan di atas
formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) pada Hari Kerja berikutnya setelah hari libur pabrik.
