Pasal 5
(1) Pemberitahuan barang kena cukai berupa Etil Alkohol yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling sedikit memuat: a. identitas pabrik; b. nomor dan tanggal dokumen produksi; dan c. jumlah produksi. (2) Pemberitahuan barang kena cukai berupa MMEA yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling sedikit memuat: a. identitas pabrik; b. nomor dan tanggal dokumen produksi; c. merek, kadar, dan golongan MMEA; dan d. jenis kemasan, isi masing-masing kemasan, dan jumlah kemasan. (3) Pemberitahuan barang kena cukai berupa hasil tembakau yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling sedikit memuat: a. identitas pabrik; b. nomor dan tanggal dokumen produksi; c. jenis hasil tembakau; dan d. merek hasil tembakau, harga jual eceran, isi masing- masing kemasan, dan jumlah kemasan.
