PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-04-2016 Tahun 2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang...
Pasal 4
(1) Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik. (2) Formulir yang digunakan sebagai pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disediakan oleh Pengusaha Pabrik.
