PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN,...
Pasal 14
BAB 5 — PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN, DAN AUDIT SUBSIDI PUPUK
(1) Produsen Pupuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran subsidi pupuk kepada Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian-Kementerian Pertanian selaku KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi target dan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi. www.djpp.kemenkumham.go.id
