PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN,...
Pasal 7
BAB 2 — PENGALOKASIAN
(1) Berdasarkan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), bupati/walikota menghitung dan MENETAPKAN rincian Dana Desa setiap Desa. (2) Rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan: a. alokasi dasar; dan b. alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap Desa.
