PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN,...
Pasal 8
BAB 2 — PENGALOKASIAN
Rincian Dana Desa setiap Desa berdasarkan alokasi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a adalah sebesar 90% (sembilan puluh per seratus) dari Dana Desa setiap kabupaten/kota yang dibagi rata setiap Desa.
