PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN,...
Pasal 6
BAB 2 — PENGALOKASIAN
(1) Hasil penghitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (3) disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN untuk mendapat persetujuan. (2) Berdasarkan pagu Dana Desa dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN dan hasil pembahasan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota. (3) Rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
