Pasal 5
BAB 2 — PENGALOKASIAN
(1) Data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan IKK kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) disampaikan oleh kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus. (2) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlambat atau tidak disampaikan, penghitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota menggunakan data yang digunakan dalam penghitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota tahun X = (0,25 x Y1) + (0,35 x Y2) + (0,10 x Y3) + (0,30 x Y4) Keterangan: X = Dana Desa kabupaten/kota yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota Y1 = rasio jumlah penduduk Desa setiap kabupaten/kota terhadap total penduduk Desa nasional Y2 = rasio jumlah penduduk miskin Desa setiap kabupaten/kota terhadap total penduduk miskin Desa nasional Y3 = rasio luas wilayah Desa setiap kabupaten/kota terhadap luas wilayah Desa nasional Y4 = rasio IKK kabupaten/kota terhadap total IKK kabupaten/kota yang memiliki Desa
anggaran sebelumnya.
