Pasal 4
BAB 2 — PENGALOKASIAN
(1) Rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota berdasarkan alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, dihitung dengan bobot sebagai berikut: a. 25% (dua puluh lima per seratus) untuk jumlah penduduk Desa;
b. 35% (tiga puluh lima per seratus) untuk angka kemiskinan Desa; c. 10% (sepuluh per seratus) untuk luas wilayah Desa; dan d. 30% (tiga puluh per seratus) untuk tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota. (2) Angka kemiskinan Desa dan tingkat kesulitan geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing ditunjukkan oleh jumlah penduduk miskin Desa dan IKK kabupaten/kota. (3) Penghitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan formula sebagai berikut: (4) Data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan IKK kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
