PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN,...
Pasal 3
BAB 2 — PENGALOKASIAN
Rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota berdasarkan alokasi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a adalah sebesar 90% (sembilan puluh per seratus) dari anggaran Dana Desa.
