Pasal 31
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Evaluasi terhadap penghitungan pembagian rincian Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a dilakukan untuk memastikan pembagian Dana Desa setiap Desa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian penghitungan pembagian rincian Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan meminta bupati/walikota untuk melakukan perubahan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa. (3) Perubahan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (4) Perubahan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa tahap berikutnya.
