PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN,...
Pasal 32
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Evaluasi terhadap realisasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan laporan realisasi penggunaan Dana Desa. (2) Dalam hal realisasi penggunaan Dana Desa sangat rendah, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada bupati/walikota.
