PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN,...
Pasal 30
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi atas pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. penghitungan pembagian rincian Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota; dan b. realisasi penggunaan Dana Desa.
