PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN,...
Pasal 29
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan terhadap penyampaian laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c dilakukan untuk menghindari penundaan penyaluran Dana Desa. (2) Dalam hal bupati/walikota terlambat dan/atau tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat meminta kepada bupati/walikota untuk melakukan percepatan penyampaian laporan dimaksud. (3) Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat memfasilitasi percepatan penyampaian laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa.
