Pasal 28
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan terhadap penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b dilakukan untuk memastikan penyaluran telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat meminta laporan realisasi penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD kepada bupati/walikota. (3) Dalam hal berdasarkan hasil pemantauan terdapat penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan memberikan teguran kepada bupati/walikota. (4) Ketidaksesuaian penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa: a. keterlambatan penyaluran; dan/atau b. ketidaktepatan jumlah penyaluran. (5) Dana Desa yang terlambat disalurkan dan/atau tidak tepat jumlah penyalurannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disalurkan dari RKUD ke RKD oleh bupati/walikota paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima teguran dari Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
