PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN,...
Pasal 27
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan terhadap penetapan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dilakukan untuk menghindari keterlambatan penetapan peraturan bupati/walikota tersebut. (2) Dalam hal terdapat keterlambatan penetapan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan meminta bupati/walikota untuk melakukan percepatan penetapan peraturan bupati/walikota tersebut.
(3) Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat memfasilitasi percepatan penetapan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan Dana Desa setiap Desa.
