PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN,...
Pasal 26
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan pemantauan atas pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. penetapan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan Dana Desa setiap Desa; b. penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD; dan c. laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa.
