PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN,...
Pasal 17
BAB 3 — PENYALURAN
(1) KPA Dana Desa melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD. (2) Penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
