Pasal 16
BAB 3 — PENYALURAN
(1) Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD dilaksanakan oleh KPA Dana Desa. (2) Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD tahap I dilakukan setelah bupati/walikota menyampaikan: a. peraturan daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan; dan b. peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa, kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Dalam hal peraturan daerah mengenai APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a belum ditetapkan, penyaluran Dana Desa dilakukan setelah ditetapkan peraturan bupati/walikota mengenai APBD. (4) Bupati/walikota menyampaikan peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat minggu keempat bulan Maret.
