Pasal 15
BAB 3 — PENYALURAN
(1) Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD untuk selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke RKD. (2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I, pada bulan April sebesar 40% (empat puluh per seratus); b. tahap II, pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh per seratus); dan
c. tahap III, pada bulan Oktober sebesar 20% (dua puluh per seratus). (3) Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD setiap tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat pada minggu kedua bulan yang bersangkutan. (4) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD setiap tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima di RKUD.
