PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN,...
Pasal 14
BAB 3 — PENYALURAN
(1) Berdasarkan DIPA Dana Desa yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), KPA Dana Desa menerbitkan SKPR DD. (2) SKPR DD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran Dana Desa. (3) Berdasarkan SKPR DD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan SPP. (4) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar penerbitan SPM. (5) Penerbitan SPP, SPM, dan dokumen anggaran lainnya yang diperlukan dalam rangka penyaluran Dana Desa dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
