PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN,...
Pasal 13
BAB 3 — PENYALURAN
(1) KPA Dana Desa menyusun DIPA Dana Desa berdasarkan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). (2) KPA Dana Desa menyampaikan DIPA Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk mendapat pengesahan. (3) Penyusunan, penyampaian, dan pengesahan DIPA Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
