PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN,...
Pasal 12
BAB 3 — PENYALURAN
(1) Dalam rangka penyaluran Dana Desa, Menteri selaku PA Bendahara Umum Negara MENETAPKAN Direktur Dana Perimbangan sebagai KPA Dana Desa. (2) Tugas dan wewenang KPA Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
