Pasal 11
BAB 2 — PENGALOKASIAN
(1) Tata cara penghitungan dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota. (2) Peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit mengatur mengenai: a. tata cara penghitungan Dana Desa setiap desa; b. penetapan rincian Dana Desa; c. mekanisme dan tahap penyaluran Dana Desa; d. prioritas penggunaan Dana Desa; e. penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa; dan f. sanksi berupa penundaan penyaluran dan pemotongan Dana Desa. (3) Bupati/walikota menyampaikan Peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan softcopy kerja kerja penghitungan Dana Desa setiap Desa kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, gubernur, dan kepala Desa. (4) Tata cara penghitungan Dana Desa ke setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan kerja kerja penghitungan Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan pedoman dan contoh penghitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
