Pasal 10
BAB 2 — PENGALOKASIAN
(1) IKG Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh bupati/walikota berdasarkan data dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. (2) IKG Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh beberapa faktor, meliputi: a. ketersediaan prasarana pelayanan dasar; b. kondisi infrastruktur; dan c. aksesibilitas/transportasi. (3) Penyusunan IKG Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat W = (0,25 x Z1) + (0,35 x Z2) + (0,10 x Z3) + (0,30 x Z4) Keterangan: W = Dana Desa setiap Desa yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap Desa Z1 = rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa kabupaten/kota yang bersangkutan Z2 = rasio jumlah penduduk miskin Desa setiap terhadap total penduduk miskin Desa kabupaten/kota yang bersangkutan Z3 = rasio luas wilayah Desa setiap terhadap luas wilayah Desa kabupaten/kota yang bersangkutan Z4 = rasio IKG setiap Desa terhadap total IKG Desa kabupaten/kota yang bersangkutan
mengacu pada tata cara penyusunan IKG Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
