PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN,...
Pasal 18
BAB 3 — PENYALURAN
(1) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilaksanakan oleh bupati/walikota.
(2) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD tahap I dilakukan setelah kepala Desa menyampaikan peraturan Desa mengenai APB Desa kepada bupati/walikota. (3) Kepala Desa menyampaikan peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada bupati/walikota paling lambat bulan Maret.
