PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Pasal 78
BAB 5 — RISALAH LELANG
Bagian Kepala Risalah Lelang paling kurang memuat: a. hari, tanggal, dan jam lelang ditulis dengan huruf dan angka; b. nama lengkap dan tempat kedudukan Pejabat Lelang; c. nomor/tanggal Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat Lelang, dan nomor/tanggal surat tugas khusus untuk Pejabat Lelang Kelas I; d. nama lengkap, pekerjaan dan tempat kedudukan/domisili Penjual; e. nomor/tanggal surat permohonan lelang; f. tempat pelaksanaan lelang; g. sifat barang yang dilelang dan alasan barang tersebut dilelang; h. dalam hal yang dilelang berupa barang tidak bergerak berupa tanah atau tanah dan bangunan harus disebutkan:
- status hak atau surat-surat lain yang menjelaskan bukti kepemilikan;
- SKT dari Kantor Pertanahan; dan 3) keterangan lain yang membebani, apabila ada; i. dalam hal yang dilelang barang bergerak harus disebutkan jumlah, jenis dan spesifikasi barang; j. cara Pengumuman Lelang yang telah dilaksanakan oleh Penjual; k. cara penawaran lelang; dan l. syarat-syarat lelang.
