PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Pasal 79
BAB 5 — RISALAH LELANG
Bagian Badan Risalah Lelang paling kurang memuat: a. banyaknya penawaran lelang yang masuk dan sah; b. nama/merek/jenis/tipe dan jumlah barang yang dilelang; c. nama, pekerjaan dan alamat Pembeli atas nama sendiri atau sebagai kuasa atas nama orang lain; d. bank kreditor sebagai Pembeli untuk orang atau badan hukum/usaha yang akan ditunjuk namanya, dalam hal bank kreditor sebagai Pembeli Lelang; e. harga lelang dengan angka dan huruf; dan f. daftar barang yang laku terjual maupun yang ditahan disertai dengan nilai, nama, dan alamat peserta lelang yang menawar tertinggi.
