PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Pasal 77
BAB 5 — RISALAH LELANG
(1) Pejabat Lelang yang melaksanakan lelang wajib membuat berita acara lelang yang disebut Risalah Lelang. (2) Risalah Lelang terdiri dari: a. Bagian Kepala; b. Bagian Badan; dan c. Bagian Kaki. (3) Risalah Lelang dibuat dalam Bahasa INDONESIA. (4) Setiap Risalah Lelang diberi nomor urut.
