PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET YANG BERASAL DARI...
Pasal 28
BAB 8 — PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN
(1) Pengelola Aset mengadakan penatausahaan atas Aset yang meliputi: a. Pencatatan; b. Inventarisasi; dan c. Verifikasi. (2) Pengelola Aset harus menyampaikan laporan berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan pengelolaan Aset. (3) Pengelola Aset dapat menyampaikan laporan kepada Menteri Keuangan di luar jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Menteri Keuangan berwenang meminta Pengelola Aset untuk menyampaikan laporan di luar jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
