PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET YANG BERASAL DARI...
Pasal 27
BAB 7 — BIAYA ASET
(1) Biaya Aset merupakan biaya yang berkaitan langsung dengan Aset yang dikelola oleh Pengelola Aset dan merupakan beban dari Menteri Keuangan. (2) Pembayaran Biaya Aset sebagaimana pada ayat (1) dapat langsung dilakukan dengan mengurangi HPA. (3) Biaya Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. biaya kustodian saham dan surat berharga; b. biaya service charge; c. biaya pajak yang melekat pada Aset; d. biaya penyempurnaan hak; e. biaya listrik, telepon dan air; f. biaya asuransi; g. biaya pemeliharaan lainnya; h. tunggakan biaya Aset sebelum diserahkelolakan; dan i. biaya-biaya lain yang berkaitan secara langsung dengan Aset yang dikelola, setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
