PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI...
Pasal 4
(1) Tarif Alih Teknologi, Tarif Penelitian dan Pengembangan, dan Tarif Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, huruf f, dan huruf g ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian dengan pengguna jasa. (2) Dalam penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian memperhitungkan biaya produksi yang antara lain terdiri dari komponen jasa tenaga kerja, bahan, mobilisasi, royalti, transportasi, akomodasi, dan/atau legalisasi dokumen, ditambah dengan margin untuk administrasi dan pengembangan.
