Pasal 5
(1) Dalam hal pengguna jasa layanan Tarif Alih Teknologi memanfaatkan hasil penelitian dan pengembangan yang telah dilindungi sebagai Hak atas Kekayaan Intelektual
secara komersial, selain dikenakan Tarif Alih Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada pengguna jasa layanan dimaksud dikenakan royalti. (2) Besaran royalti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan atas dasar persentase dari nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. (3) Besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan royalti atas penggunaan hasil penelitian dan pengembangan yang telah dilindungi sebagai Hak atas Kekayaan Intelektual secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Prindustrian.
