Pasal 3
(1) Tarif Jasa Pengujian, Tarif Jasa Kalibrasi, Tarif Jasa Sertifikasi, dan Tarif Pendidikan dan Pelatihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf d tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya uang harian, transportasi, dan akomodasi. (3) Biaya uang harian, transportasi, dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada pengguna jasa. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan Tarif Jasa Pengujian, Tarif Jasa Kalibrasi, Tarif Jasa Sertifikasi, dan Tarif Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian.
