PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI...
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. Tarif Jasa Pengujian; b. Tarif Jasa Kalibrasi; c. Tarif Jasa Sertifikasi; d. Tarif Pendidikan dan Pelatihan; e. Tarif Alih Teknologi; f. Tarif Penelitian dan Pengembangan; dan g. Tarif Konsultasi.
