PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 9
BAB 2 — PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS
Anggaran yang diperlukan untuk pembayaran gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
- PNS Pusat;
- Anggota TNI;
- Anggota Polri;
- Penerima pensiun;
- Penerima tunjangan;
- Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/Wakil Walikota;
- Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
- Pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya disetarakan/ setingkat Menteri; dan
- Wakil Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
2010, No867 9 b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
- PNS Daerah;
- Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
- Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
