PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 10
BAB 3 — PEMBAYARAN GAJI/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL PUSAT, ANGGOTA TNI/POLRI, DAN PEJABAT NEGARA
(1) Gaji/tunjangan bulan ketiga belas untuk PNS Pusat, Anggota TNI/Polri, dan Pejabat Negara, dibayarkan pada bulan Juni 2013. (2) Dalam hal pemberian gaji/tunjangan bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juni 2013, pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan Juni 2013.
