PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 11
BAB 3 — PEMBAYARAN GAJI/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL PUSAT, ANGGOTA TNI/POLRI, DAN PEJABAT NEGARA
Pembayaran gaji/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibebankan pada DIPA Satuan Kerja berkenaan Tahun Anggaran 2013.
