PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 8
BAB 2 — PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya disetarakan/setingkat Menteri, dan Wakil Menteri.
