PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 7
BAB 2 — PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS
(1) Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun,dan Penerima Tunjangan yang menerima penghasilan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, pajak penghasilannya ditanggung pemerintah sesuai peraturan perundang- undangan. (2) Pencantuman pembulatan atas gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dilakukan sebagaimana mestinya.
