PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan...
Pasal 9
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Waktu yang dicantumkan dalam pengumuman lelang mengacu pada waktu server. (2) Dalam hal tempat pelaksanaan lelang memiliki waktu wilayah yang berbeda dengan waktu server, pengumuman lelang harus memuat waktu pelaksanaan lelang dalam 2 (dua) waktu wilayah, yaitu waktu pada tempat pelaksanaan lelang dan waktu server. (3) Waktu server sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan waktu pada perangkat server pada Penyelenggara Lelang Melalui Internet yang digunakan sebagai acuan waktu bagi seluruh pengguna jasa lelang internet.
