PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan...
Pasal 10
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggara Lelang Melalui Internet harus menayangkan persyaratan dan ketentuan pelaksanaan Lelang Melalui Internet bagi Peserta Lelang pada aplikasi Lelang Melalui Internet. (2) Peserta Lelang yang akan melakukan penawaran harus menyetujui dan menyatakan tunduk serta mengikatkan diri terhadap persyaratan dan ketentuan bagi Peserta Lelang yang ditayangkan oleh Penyelenggara Lelang Melalui Internet. (3) Persyaratan dan ketentuan pelaksanaan Lelang Melalui Internet yang ditayangkan oleh KPKNL tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
