PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan...
Pasal 11
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Dalam hal terjadi pembatalan lelang: a. atas permintaan Penjual; b. dengan penetapan atau putusan dari lembaga peradilan; atau c. oleh Pejabat Lelang, Penyelenggara Lelang Melalui Internet atau Pejabat Lelang harus memberitahukan pembatalan lelang dimaksud kepada Peserta Lelang sebelum Lelang Melalui Internet dimulai. (2) Pembatalan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Peserta Lelang melalui aplikasi Lelang Melalui Internet, surat elektronik (email), telepon, website, short message service, dan/atau papan pengumuman pada Penyelenggara Lelang Melalui Internet.
