PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan...
Pasal 12
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
Dalam hal Pejabat Lelang menerima secara tertulis informasi terkait objek lelang, Pejabat Lelang dapat memberitahukan informasi dimaksud kepada Peserta Lelang melalui aplikasi Lelang Melalui Internet, sebelum penayangan Kepala Risalah
Lelang.
