PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan...
Pasal 13
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Pelaksanaan Lelang Melalui Internet dimulai dengan penayangan Kepala Risalah Lelang oleh Pejabat Lelang. (2) Tata cara penayangan Kepala Risalah Lelang oleh Pejabat Lelang mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. untuk Lelang Melalui Internet dengan penawaran tertutup (closed bidding), dilakukan sesuai dengan jadwal pembukaan daftar penawaran lelang sebagaimana dicantumkan dalam pengumuman lelang. b. untuk Lelang Melalui Internet dengan penawaran terbuka (open bidding), dilakukan sesuai dengan jadwal pelaksanaan lelang sebagaimana dicantumkan dalam pengumuman lelang.
