Pasal 8
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggara Lelang Melalui Internet harus menayangkan data terkait lelang pada aplikasi setelah pengumuman lelang terbit. (2) Penayangan data terkait lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. untuk lelang dengan 1 (satu) kali pengumuman lelang, penayangan data dilakukan paling lambat 3
(tiga) hari setelah pengumuman lelang terbit. b. untuk lelang dengan 2 (dua) kali pengumuman lelang, penayangan data dilakukan paling lambat 5 (lima) hari setelah pengumuman lelang terbit. atau c. untuk lelang ulang, penayangan data dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah pengumuman lelang ulang terbit. (3) Data terkait lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat: a. nama Penjual; b. lokasi, luas tanah, jenis hak atas tanah, dan ada/tidaknya bangunan, khusus untuk barang tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan; c. spesifikasi barang, khusus untuk barang bergerak; d. gambar/foto terbaru barang yang akan dilelang; e. nilai limit; f. jaminan penawaran lelang; dan g. jangka waktu pengajuan penawaran lelang. (4) Kebenaran data terkait lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tanggung jawab penjual.
