PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan...
Pasal 7
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Pengumuman lelang untuk Lelang Melalui Internet harus dilakukan oleh Penjual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengumuman lelang. (2) Pengumuman lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan informasi tentang jangka waktu pengajuan penawaran lelang. (3) Penjual dapat menambah pengumuman lelang melalui media internet dan/atau media lainnya guna mendapatkan peminat lelang seluas-luasnya.
