PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan...
Pasal 6
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Penjual yang bermaksud melakukan penjualan barang secara Lelang Melalui Internet, mengajukan permohonan lelang secara tertulis dengan mencantumkan cara penawaran kepada Kepala KPKNL atau Pimpinan Balai Lelang disertai dokumen persyaratan lelang. (2) Dalam hal Penjual tidak menentukan cara penawaran lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPKNL atau Pimpinan Balai Lelang berhak menentukan cara penawaran Lelang Melalui Internet.
