Pasal 4
BAB 3 — PENYELENGGARA
(1) Penyelenggara Lelang Melalui Internet meliputi: a. KPKNL untuk lelang eksekusi, lelang noneksekusi wajib, dan lelang noneksekusi sukarela; dan b. Balai Lelang, untuk lelang noneksekusi sukarela. (2) Balai Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah setempat dengan ketentuan sebagai berikut: a. Balai Lelang yang telah menyediakan aplikasi Lelang Melalui Internet, wajib memberitahukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini; dan b. Balai Lelang yang akan menyediakan aplikasi Lelang Melalui Internet untuk penyelenggaraan Lelang Melalui Internet, wajib memberitahukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum digunakan.
