PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan...
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Penawaran Lelang Melalui Internet terdiri dari: a. penawaran tertutup (closed bidding); dan b. penawaran terbuka (open bidding). (2) Penawaran tertutup (closed bidding) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penawaran yang disampaikan oleh Peserta Lelang yang hanya dapat diketahui oleh Peserta Lelang lainnya setelah daftar penawaran lelang dibuka oleh Pejabat Lelang. (3) Penawaran terbuka (open bidding) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penawaran
yang disampaikan oleh Peserta Lelang yang dapat diketahui oleh Peserta Lelang lainnya yang telah menyampaikan penawaran.
